Kepala KPPU Kanwil I-Medan memaparkan hasil kinerja KPPU di wilayah Sumatera Bagian Utara sepanjang tahun 2026 (FOTO: A Siregar)

MEDANESE.COM, Medan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menerima 21 laporan dugaan pelanggaran sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, 20 laporan berkaitan dengan persaingan usaha dan satu laporan terkait kemitraan.

#Ringkasan:

  • KPPU Kanwil I menerima 21 laporan dugaan pelanggaran sepanjang 2026.
  • Sebanyak 14 dari 20 laporan persaingan usaha terkait dugaan persekongkolan tender.
  • KPPU Kanwil I mencatat 11 perkara berada dalam tahap penyelidikan pada Semester I 2026.
  • Empat sektor strategis dikaji, termasuk distribusi BBM Sumbagut dan distribusi semen Sumut.

Laporan tersebut berasal dari lima wilayah kerja KPPU Kanwil I, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.

Dari 20 laporan persaingan usaha, dugaan persekongkolan tender menjadi perkara yang paling banyak dilaporkan. Tercatat 14 laporan terkait dugaan persekongkolan dalam tender, disusul masing-masing dua laporan mengenai kartel harga, praktik monopoli, dan penyalahgunaan posisi dominan.

BACA JUGA: Standard Chartered Perkuat Komitmen di Medan lewat Relokasi Kantor, World of Wealth 2026, dan Donasi Pascabencana

Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas mengatakan, laporan yang diterima menunjukkan persoalan persaingan usaha di wilayah kerjanya cukup beragam. Namun, pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi salah satu sektor yang banyak mendapat perhatian masyarakat.

“Laporan yang masuk menunjukkan bahwa persoalan persaingan usaha di wilayah kerja Kanwil I cukup beragam. Namun, pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi salah satu area yang banyak mendapat perhatian masyarakat,” kata Ridho dalam Forum Jurnalis di Medan, Selasa (29/9/2026).


11 Perkara Masuk Tahap Penyelidikan

Dalam penegakan hukum, KPPU Kanwil I mencatat 11 perkara berada dalam tahap penyelidikan berdasarkan posisi Semester I 2026. Perkara tersebut didominasi isu pengadaan barang dan jasa pemerintah.

BACA JUGA: UMK Medan 2026 Diusulkan Naik 8 Persen Jadi Rp4,33 Juta

Selain perkara tender, KPPU Kanwil I juga menangani sejumlah isu strategis. Di antaranya dugaan kesepakatan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Pesisir Selatan, dugaan praktik monopoli jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Dumai, serta dugaan perjanjian tertutup dalam pemasaran produk telekomunikasi di Aceh dan Sumatera Utara.

Ridho menegaskan, setiap laporan yang diterima tidak serta-merta menjadi perkara pelanggaran. Laporan harus melalui proses penanganan sesuai ketentuan dan didukung alat bukti yang diperlukan.

“KPPU tidak hanya melihat ada atau tidaknya laporan, tetapi juga bagaimana laporan tersebut dapat ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum persaingan usaha. Karena itu, setiap laporan perlu melalui proses penanganan sesuai ketentuan,” ujarnya.

BACA JUGA: Zulkifli Hasan Panen Brokoli hingga Tinjau Peternakan Ayam Petelur di Rumah Pangan PNM


KPPU Kaji Empat Sektor Strategis

Selain menjalankan fungsi penegakan hukum, KPPU Kanwil I sepanjang 2026 melakukan empat kajian terhadap sektor strategis. Kajian tersebut mencakup jasa TKBM pelabuhan, struktur pasar distribusi BBM regional Sumbagut, distribusi semen di Sumatera Utara, serta kebijakan dukungan galian C di Aceh Tenggara.

Kajian tersebut ditujukan untuk memberikan masukan kebijakan berdasarkan analisis pasar, sehingga tercipta iklim usaha yang terbuka, kompetitif, dan berkeadilan.

KPPU Kanwil I juga memperkuat fungsi advokasi melalui pengawalan implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Langkah ini merupakan tindak lanjut Saran dan Pertimbangan KPPU kepada Presiden RI Nomor 99/K/S/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

BACA JUGA: Ekspor Karet Sumut Turun 12,2 Persen, Pasar Global Masih Menantang

Pengawalan tersebut diarahkan untuk memastikan implementasi program KDKMP tetap memberikan ruang yang adil bagi UMKM dan koperasi yang telah ada.

“Kami ingin memastikan kebijakan pemerintah dapat berjalan efektif sekaligus tetap memberikan kesempatan berusaha yang adil bagi pelaku usaha. Ini yang akan terus kami kawal di tingkat wilayah,” tutur Ridho.


Pantau Harga Komoditas Pangan

KPPU Kanwil I juga terus melakukan pemantauan pasar komoditas pangan dan inspeksi mendadak. Pada September 2026, perhatian diarahkan pada kenaikan harga daging ayam potong serta kelangkaan beras premium.

BACA JUGA: Tarif Listrik Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat Hingga Akhir 2025

Pemantauan tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi potensi hambatan yang terjadi dalam rantai pasok komoditas pangan.

Ridho mengatakan KPPU Kanwil I akan terus menjalankan fungsi pengawasan persaingan usaha di wilayah kerjanya. Ia juga meminta dukungan media untuk membantu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai persaingan usaha sekaligus menyampaikan persoalan yang ditemukan di lapangan.

“KPPU Kanwil I akan terus hadir di wilayah untuk memastikan persaingan usaha yang sehat. Kami membutuhkan dukungan media untuk mengedukasi masyarakat sekaligus menyampaikan berbagai persoalan persaingan usaha yang terjadi di lapangan,” ucap Ridho.

[AS]


#Tags: KPPU Kanwil I, persaingan usaha, tender pemerintah, persekongkolan tender, Sumatera Utara, Sumbagut, KPPU, UMKM, KDKMP, komoditas pangan

Beri Komentar

medanese.com
medanese.com