#Ringkasan Berita:
- Pemerintah mempertahankan tarif listrik pada Triwulan III 2026.
- Kebijakan berlaku bagi pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi.
- Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
- PLN memastikan keandalan pasokan listrik serta kualitas layanan tetap terjaga.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung daya saing industri, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta menjaga daya beli masyarakat.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil dalam keterangan resminya, Jumat (3/7/2026).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi periode Februari hingga April 2026, yakni kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat, ICP sebesar 96,12 dolar Amerika Serikat per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar 70 dolar Amerika Serikat per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meski berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bahlil menegaskan pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
"Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan perseroan siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut dengan tetap menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Menurut Darmawan, stabilitas tarif listrik diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan sehingga kebijakan pemerintah dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik," ujar Darmawan.
[REL/AS]

Posting Komentar