Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Proyek Waterfront City Pangururan–Tele Danau Toba
MEDANESE.COM, Medan — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Tersangka berinisial ESK, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Sumatera Utara. ESK resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut dan langsung ditahan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Dalam kapasitasnya sebagai PPK sekaligus pejabat penandatangan kontrak, ESK diduga tidak menjalankan tugas pengendalian dan pengawasan pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak.
"Akibat kelalaian tersebut, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Berdasarkan fakta penyidikan, gambar rencana kerja (soft drawing) diketahui tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga memicu banyak revisi pekerjaan," kata Rizaldi, Selasa (27/1/2025).
Selain itu, mutu beton yang digunakan dalam proyek ditemukan menggunakan K-125 dan K-300 yang tidak tercantum dalam purchase order (PO) serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kondisi tersebut menyebabkan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan.
"Penyimpangan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa nilai kerugian negara secara riil masih dalam proses perhitungan oleh ahli," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka ESK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka ESK berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 27 Januari 2026. Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
"Penyidik masih terus melakukan pendalaman perkara. Kejati Sumut juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tukasnya.
[AS]
Tags: #KejatiSumut #Korupsi #DanauToba #WaterfrontCity #KSPN #Tipikor #PUPR

Posting Komentar