Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum serta mengantisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti
MEDANESE.COM, Medan - Kepala SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina, dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Ia ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023 dengan kerugian negara mencapai Rp826,7 juta.
Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi tertanggal 8 September 2025. Reny kini dititipkan di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum serta mengantisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Daniel, Selasa (9/9/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, SMA Negeri 16 Medan Marelan menerima dana BOS sebesar Rp1,47 miliar pada 2022 dan Rp1,52 miliar pada 2023. Totalnya mencapai Rp3 miliar lebih. Namun, penggunaannya tidak sesuai dengan aturan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Nomor 63 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana BOS.
“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka sekitar Rp826.753.673,” ucap Daniel.
Reny dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Belawan memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Posting Komentar