Gedung DPRD Medan (istimewa)

Perkara ini sudah masuk ke Bidang Pidsus dan saat ini dalam tahap penyelidikan. Tim tengah menyusun jadwal pemeriksaan

MEDANESE.COM, MedanKejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mulai menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak terkait dugaan kelebihan bayar perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Medan.

Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya potensi kerugian negara hingga Rp4,4 miliar. Dari total kelebihan pembayaran sebesar Rp7,6 miliar, baru Rp3,1 miliar yang berhasil dikembalikan ke kas negara.

“Perkara ini sudah masuk ke Bidang Pidsus dan saat ini dalam tahap penyelidikan. Tim tengah menyusun jadwal pemeriksaan,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, Selasa (30/9/2025).

Meski demikian, Husairi belum merinci siapa saja pihak yang akan dipanggil maupun materi penyelidikannya. “Perkembangan proses hukum akan kami sampaikan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2024, realisasi belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Medan tidak sesuai kondisi sebenarnya, dengan nilai mencapai Rp7,6 miliar. Hingga kini, Rp4,43 miliar di antaranya masih belum dipertanggungjawabkan.

Tak hanya itu, dalam LHP BPK tahun 2025, persoalan serupa kembali muncul sebagai rekomendasi yang belum ditindaklanjuti.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Medan, M. Ali Sipahutar, yang berulang kali dimintai keterangan, memilih bungkam. Sikap diam tersebut semakin memantik sorotan publik terhadap dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di DPRD Medan.

[AS]

Beri Komentar

medanese.com
medanese.com