Jalur ini aktif dan sangat berbahaya. Kami minta masyarakat tidak lagi beraktivitas di sekitar rel
Medanese.com, Sergai - Kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa di perlintasan kereta api, kembali terjadi di Sumatra Utara. Kali ini melibatkan Kereta Api Sribilah Utama dengan seorang warga bernama Sarbaini alias Amang (50), warga Dusun Kedondong, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Sarbaini terbabrak KA Sribilah Utama KA U-52 relasi Medan-Rantau Prapat yang tengah melintas di KM 42+000 petak jalan antara Stasiun Perbaungan dan Stasiun Lidah Tanah, tepatnya di Dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan. Saat kejadian Sarbaini tengah mencari rumput di sekitar jalur rel.
Sebelum tabrakan terjadi, masinis kereta telah beberapa kali membunyikan klakson. Namun korban diduga tidak menyadari keberadaan kereta dan tidak sempat menepi. Tubuhnya pun terpental beberapa meter akibat benturan keras dan tewas di lokasi dengan luka parah di kepala dan tubuh.
Jenazah korban dievakuasi ke RSU Melati Perbaungan untuk proses identifikasi lebih lanjut.
Kapolsek Perbaungan, AKP S Gurusinga, membenarkan adanya peristiwa itu. Ia menyebut peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 09.58 WIB pada Jumat, 1 Agustus 2025 kemarin. Gurusinga pun menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel.
"Jalur ini aktif dan sangat berbahaya. Kami minta masyarakat tidak lagi beraktivitas di sekitar rel," ujarnya, Sabtu (2/8/2025).
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, M As’ad Habibuddin, menyatakan keprihatinannya atas insiden tersebut. Ia mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya di jalur rel.
"Kami menekankan agar masyarakat tidak berlalu-lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berpotensi fatal, seperti yang terjadi kali ini," tegas As’ad.
Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1) melarang masyarakat berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk untuk aktivitas non-transportasi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 199.
Diketahui, lintasan Km 42+000 merupakan jalur aktif kereta api Sribilah yang kerap dilintasi dengan kecepatan tinggi sesuai jadwal reguler. Namun, area sekitarnya masih kerap dimanfaatkan warga untuk bertani atau mencari pakan ternak.
Dalam beberapa tahun terakhir, lokasi ini juga tercatat telah dua kali mengalami insiden serupa. Kondisi ini menegaskan pentingnya edukasi keselamatan dan pemasangan rambu peringatan di titik-titik rawan kecelakaan.

Posting Komentar