"Narkoba jenis Ganja ini dibawa dari Aceh untuk dipasarkan di Kota Pekanbaru, Riau"
MEDANESE.COM | Toba - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Toba menangkap dua orang kurir narkoba yang membawa sebanyak 7 kilogram ganja dari Aceh. Ganja tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Pekanbaru, Riau.
Kepala Seksi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir, mengatakan kedua kurir narkoba itu adalah TI (35), warga Jalan Adi Sucipto, Kota Pekanbaru dan IAH (23) warga Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Keduanya ditangkap saat berada di Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) di Jalan Bypass Desa Silalahi, Pagar Batu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatra Utara.
Penangkapan keduanya dilakukan setelah Polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebut adanya aktifitas pengiriman narkoba dari Aceh menuju Pekanbaru yang melintas di wilayah hukum Polres Toba. Berbekal informasi yang diperoleh itu, Kapolres Toba, AKBP Vinsensius Jimmy Paraga kemudian memerintahkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toba, Iptu Parulian Nainggolan untuk menelusuri informasi tersebut.
Dari penelusuran yang dilakukan, Polisi kemudian berhasil membekuk kedua kurir narkoba tersebut. Saat ditangkap awalnya Polisi menemukan satu kaleng rokok merk Djisamsoe yang di dalamnya terdapat bebera paket ganja yang hendak digunakan kedua kurir tersebut.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menemukan sebuah tas ransel dari sepeda motor Honda Genio yang terpakir di SPBU tersebut. Belakangan diketahui tas ransel itu milik TI.
"Dari tas ransel terdapat beberapa pasang pakaian dan di bawahnya terdapat 3 bungkusan yang dibalut dengan lakban warna coklat didalamnya berisi daun kering diduga Ganja dan 3 (tiga) bal dibalut dengan plastik warna putih berisi daun kering diduga Ganja dengan total seluruhnya 7 (tujuh) Kg," kata Bungaran dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).
Menurut Bungaran, dari pengakuan kedua kurir tersebut diketahui bahwa barang haram itu mereka dari dari seseorang di Kecamatan Blang Kejeren, Kabupaten Gayo Luwes, Provinsi Aceh. Ganja itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Kota Pekanbaru, Riau.
"Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti narkoba dan sejumlah barang pribadi milik kedua tersangka sudah kita amankan ke Mapolres Toba untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya kita jerat dengan Pasal Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tukasnya.
"Kami tegaskan tidak ada tempat aman bagi peredaran narkoba di Indonesia, utamanya di wilayah hukum Polres Toba," tandasnya.

Posting Komentar