MEDANESE.COM, Medan - Lukman (25), terdakwa kurir narkoba yang ditangkap Polisi berikut barang bukti 27 kilogram sabu-sabu dari Kota Binjai, Sumatera Utara pada 10 Mei 2023 lalu, dituntut hukuman mati. 

Warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, itu dituntut dengan pidana maksimal karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran sebanyak 27 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang dibawanya dari Aceh menuju Kota Medan. 

Pembacaan tuntutan terhadap Lukman dilakukan JPU Rahmi Shafrina dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/8/2023). 

"Kita minta terdakwa dihukum mati," kata jaksa Rahmi. 

Rahmi mengaku meminta hukuman pidana maksimal karena menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Apalagi terdakwa merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional dan pernah Dihukum atas kasus yang sama. 

"Nggak ada (hal yang meringankan). Terdakwa ini jaringan internasional. Dia juga pernah menjalani hukum pidana tindak narkotika di LP Lhokseumawe," tegasnya.

Lukman ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di Jalan Soekarno-Hatta KM 19, Kota Binjai, Sumatera Utara pada 10 Mei 2023 lalu. Saat ditangkap, Polisi menemukan 27 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari mobil Toyota Innova yang dikendarai Lukman. 

Lukman membawa sabu-sabu itu dari Aceh atas perintah seseorang bernama Twily Agam. Dia dijanjikan upah senilai Rp 100 juta jika berhasil mengantarkan narkoba tersebut. Namun sebelum berhasil mengantarkan narkoba tersebut, Lukman terlebih dulu ditangkap Polisi hingga akhirnya diseret diadili.

Post a Comment