MEDANESE.COM, Medan - Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Medan diserang dengan plastik berisi kotoran manusia saat melakukan eksekusi di lahan dan bangunan bekas SPBU di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Senin (21/8/2023). 

Pelaku penyerangan itu adalah salah satu pendukung pihak yang mencoba mempertahankan lahan tersebut dari upaya eksekusi yang akan dilakukan. 

Penyerangan itu nyaris membuat petugas juru sita dan sejumlah orang yang terkena serangan, nyaris baku hantam dengan pelaku pelemparan. Namun kericuhan yang sempat terjadi berhasil diredam setelah Polisi mengamankan pelaku penyerangan. 

Proses eksekusi tetal berlanjut. Tim juru sita Pengadilan Negeri Medan tetap menjalankan tugas mereka membacakan eksekusi lahan tersebut. 

Dalam kasus ini, tanah dan bangunan tersebut dinyatakan sebagai hak milik atas nama Herman Arbi. Herman memiliki lahan tersebut setelah memenangkan lelang dan sudah membayar sebesar Rp5.355.000.000 kepada negara. Eksekusi dilakukan sebagai bagian dari proses tersebut. 

Di sisi lain, Rosdiana Tamba yang juga terlibat dalam kasus ini, mengklaim telah melunasi utangnya sebesar Rp1 Miliar kepada sebuah bank. Dia mengungkapkan keheranannya atas pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh PN Medan. 

Sementara itu, pihak kuasa hukum Rosdiana, Supriono Tarigan, menyatakan bahwa mereka masih dalam proses kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka berharap eksekusi ditunda sementara waktu. 

“Kami meminta untu menangguhkan dan meminta untuk ditunda,” tegas Supriono Tarigan. 

Pemberitahuan eksekusi yang diberikan kepada pihak Herman Arbi juga menjadi perdebatan, karena pihak Rosdiana Tamba menganggapnya terlalu singkat sebelum pelaksanaan eksekusi. 

Post a Comment