MEDANESE.COM, Medan — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam bidang pendampingan hukum, penerapan Good Corporate Governance (GCG), serta penguatan layanan kelistrikan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
#Ringkasan Berita:
- PLN UID Sumut memperkuat sinergi hukum dan tata kelola dengan Kejati Sumut.
- Kolaborasi mencakup pendampingan hukum hingga penertiban pemakaian tenaga listrik.
- PLN dan Kejati Sumut membahas peluang pengelolaan sampah menjadi energi.
- PLN menegaskan dukungan terhadap transisi energi dan ekonomi sirkular.
Penguatan kolaborasi tersebut ditandai melalui kunjungan kerja General Manager PLN UID Sumatera Utara, Mundhakir, bersama jajaran manajemen PLN UID Sumatera Utara ke Kantor Kejati Sumut di Medan, Senin (18/5/2026).
Kunjungan itu diterima langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin didampingi Wakil Kepala Kejati Sumut Eko Adhyaksono serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumut Nur Handayani.
BACA JUGA: Penantian 80 Tahun Berakhir, Listrik PLN Resmi Masuk Dusun Untemungkur
Dalam pertemuan tersebut, Mundhakir menyampaikan sinergi antara PLN UID Sumatera Utara dan Kejati Sumut selama ini telah berjalan baik, khususnya dalam penguatan aspek hukum proses bisnis perusahaan, pendampingan kegiatan pengadaan, hingga pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Menurut dia, kolaborasi dengan Kejati Sumut menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh proses pelayanan kelistrikan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan maupun masyarakat.
“Kami berharap ke depan dapat dilakukan sosialisasi hukum bagi rekan-rekan PLN di unit terdepan. Dengan pemahaman hukum yang kuat, setiap aktivitas pelayanan pelanggan, operasional kelistrikan, hingga penertiban pemakaian tenaga listrik dapat berjalan lebih profesional, humanis, dan tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Mundhakir.
BACA JUGA: Program TJSL PLN Bantu Air Bersih Masjid dan Panti di Tapteng
Sementara itu, Kajati Sumut Muhibuddin menekankan pentingnya komitmen terhadap prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan kelembagaan. Menurutnya, tata kelola yang baik harus menjadi fondasi utama dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan program, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menyebut kerja sama antara Kejaksaan dan PLN tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga mencakup aspek pencegahan, pendampingan, dan penguatan integritas agar program strategis berjalan sesuai aturan.
Selain membahas penguatan tata kelola dan aspek hukum, pertemuan tersebut juga menyinggung peluang inovasi pengelolaan sampah menjadi energi.
BACA JUGA: Bu Atik Kini Sumringah, Rumahnya Tersambung Listrik Gratis PLN
Kajati Sumut mendorong agar persoalan sampah tidak hanya dipandang sebagai tantangan lingkungan, tetapi juga peluang menghadirkan solusi energi berkelanjutan.
Menanggapi hal tersebut, Mundhakir mengatakan PLN mendukung berbagai gagasan yang sejalan dengan agenda transisi energi, penguatan ekonomi sirkular, dan pembangunan berkelanjutan.
“Transformasi energi membutuhkan cara pandang yang luas dan kolaboratif. Sampah yang selama ini menjadi tantangan perkotaan dapat menjadi potensi apabila dikelola dengan baik,” kata Mundhakir.
BACA JUGA: SPKLU PLN Presisi Resmi Beroperasi, Kapolda Sumut Puji PLN Mobile
Ia menegaskan PLN UID Sumatera Utara akan terus memperkuat perannya sebagai penyedia layanan kelistrikan yang andal sekaligus mitra pembangunan daerah melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
[REL/AS]
Tags: #PLN #PLNUIDSumut #KejatiSumut #GCG #Kelistrikan #EnergiBersih #Sumut

Posting Komentar