- Listrik ilegal ancam keselamatan jiwa dan picu kebakaran.
- Instalasi listrik tidak standar jadi risiko utama korsleting.
- Pencurian listrik berdampak hukum dan merugikan negara.
- PLN ajak masyarakat beralih ke sambungan resmi
MEDANESE.COM, Medan — Praktik penggunaan listrik ilegal dan pencurian tenaga listrik bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi menjadi ancaman serius terhadap keselamatan jiwa, lingkungan, serta keandalan sistem kelistrikan, khususnya di kawasan padat penduduk.
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menegaskan, sambungan listrik tidak sah, instalasi yang tidak memenuhi standar, hingga manipulasi alat ukur kerap menjadi pemicu kebakaran rumah dan bangunan. Kondisi tersebut diperparah oleh penggunaan kabel tanpa isolasi memadai, beban listrik berlebih, serta sistem pengaman arus yang tidak sesuai ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
General Manager PLN UID Sumatera Utara, Mundhakir, menekankan bahwa penertiban listrik ilegal dilakukan bukan semata-mata untuk penegakan aturan, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat.
“Listrik ilegal adalah bahaya nyata. Banyak kasus kebakaran dipicu oleh instalasi yang tidak standar. Risikonya bukan hanya bagi pelaku, tetapi juga keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar. Keselamatan jiwa tidak bisa ditawar,” ujar Mundhakir.
PLN mencatat, praktik pencurian listrik berdampak luas, mulai dari meningkatnya risiko kebakaran, membahayakan keselamatan penghuni rumah—terutama anak-anak dan lansia—hingga mengganggu keandalan pasokan listrik pelanggan lain akibat ketidakseimbangan beban. Selain itu, pencurian listrik juga menimbulkan kerugian negara yang berimplikasi pada kualitas layanan publik.
“Ketika satu pihak menggunakan listrik secara ilegal, ada pihak lain yang dirugikan. Ini bukan hanya soal listrik, tetapi keadilan dan keselamatan bersama,” kata Mundhakir.
Dari sisi hukum, PLN menegaskan bahwa pencurian tenaga listrik memiliki konsekuensi tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda. Melalui mekanisme Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), PLN juga berwenang melakukan pengenaan denda susulan, pembongkaran instalasi ilegal, hingga pemutusan sementara maupun permanen sambungan listrik.
Selain itu, praktik pencurian listrik dapat dijerat dengan ketentuan pidana umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, PLN tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat beralih ke sambungan listrik resmi. Prosedurnya mudah, terjangkau, dan jauh lebih aman. Jangan mempertaruhkan keselamatan keluarga demi praktik listrik ilegal,” tutup Mundhakir.
PLN UID Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara legal serta melaporkan indikasi praktik listrik ilegal melalui kanal resmi PLN demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan.
[REL/AS]
TAGS: #PLN #ListrikIlegal #KeselamatanListrik #PLNSumut #P2TL #Ketenagalistrikan

Posting Komentar