MEDANESE.COM, Medan - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan JS, Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk. JS ditahanan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) pada periode 2018 hingga 2024.
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan penahanan terhadap JS dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut menetapkan JS sebagai tersangka pada Selasa (13/1/2026).
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sama, di mana sebelumnya penyidik telah menahan tiga orang tersangka pada 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy oleh PT INALUM kepada PT PASU yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup," kata Indra.
Dalam perkara itu, tersangka JS diduga secara bersama-sama dengan tersangka lain telah mengubah skema pembayaran pembelian aluminium alloy. Skema pembayaran yang semula harus dilakukan secara tunai (cash) dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
"Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU selaku pembeli tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT INALUM. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara pada PT INALUM yang diperkirakan mencapai USD 8 juta atau setara sekitar Rp133,4 miliar, sementara nilai pasti kerugian negara masih masih dalam proses perhitungan," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 603 jo pasal 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik, tersangka JS resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026 tertanggal 13 Januari 2026.
"Kami akan terus mendalami perkara tersebut. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, penyidik memastikan akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.
Selain JS, dalam perkara korupsi penjualan aluminium Inalum ini, penyidik Kejaksaan juga menetapkan dua pejabat INALUM sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan sejak akhir Desember 2025 lalu.
Kedua pejabat tersebut adalah Dante Sinaga, yang saat itu menjabat sebagai Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha INALUM dan Joko Susilo, Kepala Departemen Sales dan Marketing INALUM.
[AS]
TAG: #Korupsi INALUM, #Korupsi Penjualan Alumunium, #INALUM, #Kejati Sumut, #Berita Korupsi, #Prima Alloy Steel Universal, #

Posting Komentar