MEDANESE.COM | Medan - Polda Sumatra Utara (Sumut) menangkap sebanyak 115 orang tersangka pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dari 87 kasus penindakan yang dilakukan selama sepekan terakhir (23-30 Oktober 2024).
115 orang yang ditangkap itu terdiri dari 16 orang pemakai narkoba dan 99 orang jaringan peredaran gelap narkotika.
Dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa sabu seberat 52,17 kg, ganja 608,25 gram, heroin 1,63 kg, pil ekstasi 39.070 butir, uang tunai Rp8,9 juta serta barang bukti lainnya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Polda Sumut bersama jajaran terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
"Polisi terus bekerja mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, berbagai penindakan terus dilakukan secara masif," kata Hadi, Selasa (1/10/2024).
Apalagi, kata Hadi, peredaran narkoba menjadi pemicu atau faktor utama terjadinya berbagai masalah kejahatan di tengah-tengah masyarakat. Seperti kejahatan jalanan, perjudian dan tindak kriminal lainnya.
"Polisi dengan segala resikonya tidak akan berkompromi untuk memberikan tindakan tegas terhadap terhadap para pelaku peredaran narkoba," pungkasnya.
Posting Komentar