MEDANESE.COM, Medan - Penyidik Polda Sumatera Utara telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral, yang patut diduga dilakukan oleh tersangka AH, anak dari Mantan Kabag Binops pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin. 

Penyidik pun telah melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Medan berikut tersangka AH. 

"Iya benar, hari ini kita menerima pelimpahan tahap II atas tersangka AH. Sangkaannya Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan," kata Simon, Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (30/5/2023).

Setelah dilimpahkan, lanjut Simon, tersangka AH akan dititipkan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan. Dia akan ditahan selama 20 hari pertama sembari Jaksa Penuntut Umum menyiapkan dakwaannya. 

"Baru hari ini pelimpahannya. Nanti kita siapkan dulu JPU nya, baru kita susuk dakwaannya. Kalau sudah siap baru kita limpahkan ke pengadilan. Sembari menunggu itu, tersangka kita tahan sementara di Rutan Tanjung Gusta," pungkasnya. 

Post a Comment