MEDANESE.COM, Medan — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menggandeng Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan meningkatkan kepatuhan hukum di lingkungan perusahaan.

Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi kepatuhan hukum dan penguatan tata kelola perusahaan yang digelar di Balai Agung Astakona, Kantor PLN UID Sumatera Utara, Jalan Yos Sudarso, Medan, Selasa (10/3/2026).

Kegiatan ini diikuti jajaran manajemen PLN Regional Sumatera Bagian Utara, para senior manager PLN UID Sumut, manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3), Unit Pelaksana Proyek (UPP), Unit Pelaksana Transmisi (UPT), hingga pejabat yang menangani fungsi perencanaan dan pengadaan.

Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman hukum sekaligus memperkuat kesadaran kepatuhan dalam setiap proses bisnis perusahaan agar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, yang hadir bersama jajaran Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), menjelaskan bahwa kejaksaan memiliki peran strategis dalam memberikan dukungan hukum kepada lembaga negara maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Melalui fungsi Datun, kejaksaan hadir memberikan dukungan hukum bagi BUMN seperti PLN agar setiap kebijakan dan aktivitas bisnis dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Harli.

Ia menjelaskan, dukungan tersebut mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum, hingga audit hukum.

Selain itu, Harli juga menekankan pentingnya pemahaman doktrin Business Judgment Rule bagi para pengambil kebijakan di perusahaan.

Menurutnya, prinsip tersebut menegaskan bahwa setiap keputusan bisnis harus dilandasi itikad baik, kehati-hatian, serta pertimbangan rasional yang tidak bertentangan dengan hukum.

Sementara itu, General Manager PLN UID Sumatera Utara, Mundhakir, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam memperkuat pemahaman hukum bagi insan PLN.

“PLN menyambut baik sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam memberikan penguatan pemahaman hukum bagi seluruh insan PLN. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan transparansi perusahaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan prinsip Good Corporate Governance menjadi fondasi utama bagi PLN dalam menjalankan mandat sebagai penyedia layanan kelistrikan bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, PLN UID Sumatera Utara berharap sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat terus terjalin guna memastikan seluruh proses bisnis perusahaan berjalan secara akuntabel, transparan, dan berlandaskan hukum.

[REL/AS]


Tags: #PLN #PLNSumut #KejatiSumut #GCG #TataKelolaPerusahaan


Beri Komentar

medanese.com
medanese.com